“Saya mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Tenggara untuk bersama-sama melestarikan bahasa daerahnya. Pelestarian bahasa daerah antargenerasi tidak hanya menjadi tanggung jawab para pemangku kepentingan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama sebagai masyarakat Sulawesi Tenggara,” imbau pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, dalam pembukaan Kongres Internasional IV Bahasa-Bahasa Daerah Sulawesi Tenggara.
Kendari, 21 s.d. 22 November 2023—Dengan melestarikan bahasa dan sastra, Sulawesi Tenggara menjadi kuat. kurang lebih begitu arti tema Kongres Internasional IV Bahasa-Bahasa Daerah Sulawesi Tenggara, “Tapalagi Bahasa dan Sastra, Sultra Mokora“. Acara yang diselenggarakan selama 2 hari di Sahid Azizah Hotel & Convention Kendari ini merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Prov. Sulawesi Tenggara. Kurang lebih 250 orang dari berbagai elemen masyarakat, seperti pemangku kepentingan, tokoh dan lembaga adat, komunitas, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum.
Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan kongres ini. Menurutnya, keberagaman bahasa daerah merupakan simbol dari keberagaman kebudayaan di Indonesia.
“Kita jadikan pertemuan ini sebagai pertemuan yang bermanfaat dengan langkah-langkah, tunjukkan komitmen moral kita dan apa langkah kita untuk melestarikan bahasa dan sastra daerah. Harapannya kongres ini dapat melahirkan konsep kerja di tahun 2024 bagi pemerintah daerah agar menyusun kebijakan bersama dalam pemertahanan bahasa dan sastra daerah di 17 kabupaten/kota,” jelasnya.
Selain itu, Andap menawarkan dan mengharapkan dukungan para kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan juga Badan Bahasa untuk membantu mengumpulkan arsip manuskrip terkait kekayaan bahasa dan sastra daerah. Selanjutnya, secara gamblang, ia menawarkan langkah pelestariannya, yaitu menjadiknnya memori kolektif bangsa, kemudian ingatan kolektif nasional, dan akhirnya dapat menjadi memory of the world.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara, Uniawati, menyampaikan ada sembilan bahasa asli Sulawesi Tenggara dan sebagian besar dalam kondisi terancam punah. Kepunahan bahasa daerah terjadi karena penuturnya tidak lagi menggunakan dan/atau mewariskan bahasa daerah kepada generasi berikutnya.
Kongres Internasional IV Bahasa-Bahasa Daerah Sulawesi Tenggara ini bertujuan untuk mendiskusikan dan merumuskan berbagai persoalan menyangkut bahasa dan sastra daerah, mendorong dan meningkatkan pelestarian, pelindungan, dan pembinaan bahasa dan sastra daerah dalam bentuk penelitian sehingga dapat didokumentasikan dan disebarluaskan serta bermanfaat bagi masyarakat luas. Yang tidak kalah penting, harapannya kongres ini dapat melahirkan konsep pembelajaran bahasa daerah yang efektif yang dapat diimplementasikan kepada masyarakat, khususnya di Sulawesi Tenggara.
Adapun para pembicara dalam kongres ini adalah sebagai berikut.
- Prof. E. Aminudin Aziz, M.A., Ph.D (Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa)
- Komjen Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto (pj. Gubernur Sulawesi Tenggara), S.I.K., M.H.
- H. Abdurrahman Saleh, S.H., M.Si. (Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara)
- Dr. Hery Yogaswara, M.Si. (Kepala Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra, Badan Riset dan Inovasi Nasional)
- Prof. Dr. Ir.H. Muh. Nurdin, M.Sc., IPU. ASEAN Eng (Universitas Muhammadiyah Kendari)
- Horst Liebner (Peneliti, Jerman)
- Hywell Coleman (Leeds University, United Kingdom)
- Arie Kriting (Pelaku Industri Kreatif)
- Prof. Dr. Faruk H.T. (Sastra, UGM)
Rekomendasi Kongres Internasional IV Bahasa-Bahasa Daerah Sulawesi Tenggara
Kongres Internasional IV Bahasa-Bahasa Daerah Sulawesi Tenggara ini merekomendasikan:
- pemerintah daerah kabupaten/kota Sulawesi Tenggara perlu menetapkan regulasi (perda, perwali, perbup) tentang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah sebagai bentuk tindak lanjut dari amanah perundang-undangan.
- Pemerintah daerah kabupaten/kota Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara mengumpulkan arsip manuskrip terkait dengan kekayaan bahasa dan sastra daerah yang ada di Sulawesi Tenggara.
- Mendaftarkan ke UNESCO melalui Kemendikbudristek kekayaan bahasa dan sastra daerah sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) milik masyarakat Sulawesi Tenggara.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten/kota membuat program pelestarian bahasa daerah melalui penetapan waktu-waktu wajib berbahasa daerah yang dimulai pada lingkungan instansi pemerintah dan satuan pendidikan, serta menggunakan sapaan dalam bahasa daerah pada acara-acara resmi pemerintah.
- Menambahkan penggunaan bahasa daerah masing-masing kabupaten/kota di samping penggunaan bahasa Indonesia pada infonnasi di ruang publik, baik di instansi pemerintah maupun swasta.
- Melakukan pelestarian bahasa dan sastra melalui riset dan publikasi bahasa dansastra daerah dengan menggerakkan ekosistem riset (lembaga riset pemerintah pusat dan daerah, lembaga riset independen, serta perguruan tinggi).
- Pemerintah kabupaten/kota Sulawesi Tenggara harus mengalokasikan sumber daya pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah di daerahnya masing-masing dan berkoordinasi dengan Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal atau pilihan wajib pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten/kota harus memfasilitasi penyediaan buku bacaan dan buku penunjang pengajaran bahasa daerah yang selaras dengan kebutuhan.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan perguruan tinggi yang ada di Sulawesi Tenggara harus menyediakan dan meningkatkan kompetensi pendidik bahasa daerah.
- Setiap perguruan tinggi yang ada di Sulawesi Tenggara mengembangkan peran tridarma yang selaras dengan pemerintah daerah dalam rangka pengembangan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah kabupaten/kota Sulawesi Tenggara memberikan fasilitas dan apresiasi terhadap para maestro, pelestari, pegiat perorangan atau lembaga/komunitas, dan semman yang memiliki prestasi dalam pelestarian bahasa dan sastra daerah.
- Media massa lokal yang ada di Sulawesi Tenggara harus menyediakan ruang rubrik publikasi karya tulis pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah yang ada di Sulawesi Tenggara.
- Pemerintah daerah harus membangun sinergisitas dengan lembaga adat/komunitas budaya dalam upaya pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah.
- Menjadikan perpustakaan sebagai saJah satu wadah kegiatan berliterasi bagi masyarakat.
- Mengembangkan industri kreatif berbasis bahasa dan sastra daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Mendukung pemanfaatan teknologi infonnasi dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah.
- Kongres lntemasional V Bahasa-Bahasa Daerah Sulawesi Tenggara akan dilaksanakan pada tahun 2027 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.




