PROFIL PPID
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara adalah unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berada di bawah pengawasan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan, tugas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, yaitu menyelenggarakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara dibentuk sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 PPID Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki kewenangan dan cakupan tugas sebagai berikut.
- Sebagai PPID Pelaksana UPT, kewenangan dan ruang lingkup tugas Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara difokuskan pada pengelolaan informasi di unit kerjanya secara spesifik dan terintegrasi dengan PPID Utama Kementerian. Berikut adalah rincian ruang lingkup kewenangannya.
- Pengelolaan dan Pendokumentasian Data: Berwenang melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pengamanan informasi publik yang berada di bawah penguasaan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP): Bertugas membantu PPID Utama Kementerian dan PPID Unit Utama (Badan Bahasa) dalam menginventarisasi dan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) khusus untuk lingkup Balai Bahasa.
- Pelayanan Permohonan Informasi: Berwenang penuh untuk melayani dan merespons permohonan informasi publik dari masyarakat yang masuk ke Balai Bahasa, baik secara luring maupun daring melalui sistem.
- Pengusulan Informasi yang Dikecualikan (Uji Konsekuensi): Berwenang menyeleksi informasi di unitnya yang berpotensi dirahasiakan, lalu mengusulkan pengujian konsekuensi (uji kelayakan rahasia) atas informasi tersebut kepada Atasan PPID dan PPID Utama Kementerian untuk ditetapkan sebagai Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
- Penyediaan Bahan Sengketa Informasi: Berwenang menyiapkan dokumen, bahan, dan keterangan tertulis guna mendukung PPID Utama Kementerian apabila terjadi sengketa informasi publik di Komisi Informasi yang berkaitan dengan Balai Bahasa.
- Penyediaan Informasi Berkala dan Serta-Merta: Berwenang memastikan ketersediaan informasi yang wajib diumumkan secara berkala (seperti laporan kinerja dan anggaran Balai) dan informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta di platform resmi Balai Bahasa.
- Pembuatan Laporan Layanan dan Evaluasi: Berwenang menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik di tingkat UPT dan mengevaluasinya secara berkala kepada Atasan PPID UPT dan berjenjang hingga ke PPID Utama Kementerian.
PPID wajib memberikan hak-hak masyarakat atau penerima layanan sebagai berikut:
Hak Mendapatkan Pelayanan Sesuai Standar
Masyarakat berhak menerima pelayanan yang tepat waktu, profesional, dan sesuai dengan Maklumat Pelayanan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijanjikan. Ini berlaku untuk seluruh layanan utama Balai Bahasa, seperti:
- Pelaksanaan dan penerbitan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).
- Layanan Penerjemahan dokumen atau teks.
- Penyediaan Saksi Ahli Bahasa (Linguistik Hukum) untuk kepolisian atau kejaksaan.
- Pembinaan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).
- Layanan bimbingan, penyuluhan kebahasaan, dan perpustakaan.
Hak Memperoleh Informasi yang Transparan
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses mengenai:
- Persyaratan dan Prosedur: Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan layanan.
- Biaya/Tarif: Transparansi mengenai layanan mana yang gratis dan layanan mana yang dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi (seperti tarif pelaksanaan UKBI atau terjemahan).
- Waktu Penyelesaian: Kepastian berapa lama sebuah layanan atau dokumen akan selesai diproses.
Hak Menyampaikan Pengaduan dan Saran
Jika pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan standar (misalnya: sertifikat UKBI lambat terbit, petugas kurang responsif, atau ada pungutan liar), masyarakat berhak:
- Mengajukan keluhan atau pengaduan secara resmi (biasanya melalui kotak saran, portal SP4N-LAPOR!, atau kontak resmi Balai Bahasa Sultra).
- Mendapatkan tanggapan, tindak lanjut, dan penyelesaian yang cepat atas pengaduan yang disampaikan.
Hak Mendapatkan Perlakuan yang Adil dan Setara
Balai Bahasa Sultra wajib melayani masyarakat tanpa diskriminasi. Baik itu pelajar, mahasiswa, guru, dosen, peneliti, aparat penegak hukum, maupun masyarakat umum berhak mendapatkan perlakuan yang ramah, sopan, dan setara.
Hak Mengakses Fasilitas Publik
Masyarakat berhak mengakses dan memanfaatkan sarana dan prasarana pelayanan publik yang disediakan di lingkungan Balai Bahasa Prov. Sultra, seperti ruang baca (perpustakaan), ruang tunggu yang nyaman, serta fasilitas ramah kelompok rentan (jika tersedia), sesuai dengan tata tertib lembaga.
Alamat
Jalan Haluoleo, Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
