Kedudukan

Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara dipimpin oleh Kepala. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa, Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan fungsi:

a.       Pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah;

b.       Pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra;

c.       Pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah;

d.       Pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia;

e.       Pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah;

f.       Pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan;

g.      Pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan;

h.      Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan;

i.       Pelaksanaan urusan administrasi.