SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR  60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DAN PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tim SPIP KBST