Sosialisasi dan Pengumpulan Data Pengutamaan Bahasa Negara di Baubau dan Buton Tengah

Buton Tengah, 5 Juli 2024–Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST) melaksanakan Sosialisasi dan Pengumpulan Data Akhir Pengutamaan Bahasa Negara di Sekretariat Daerah Kota Baubau dan Kabupaten Buton Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan pada 3 dan 4 Juli 2024 oleh tim Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pembinaan dan Bahasa Hukum KBST. Di hadapan para pejabat dan seluruh OPD Kota Baubau dan Kabupaten Buton Tengah, Kepala KBST, Uniawati, mengucapkan terima kasih atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan.

Di Kota Baubau, Asisten I Pemerintah Kota Baubau, La Ode Aswad, menyampaikan harapan agar kegiatan pendampingan yang selama ini dilakukan oleh KBST terkait dengan pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga tetap berjalan. “Ke depannya, Pemerintah Kota Baubau akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penggunaan Bahasa Indonesia, khususnya dalam naskah dinas bagi staf administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Baubau,” ujarnya. Selain itu, La Ode Aswad juga menyampaikan harapan agar Kantor Bahasa Prov. Sultra juga tetap bersinergi dengan Pemerintah Kota Baubau dalam rangka pelestarian bahasa daerah. Setelah melakukan sosialisasi dan pengumpulan data di Sekretariat Kota Baubau, Tim KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum KBST melanjutkan pengumpulan data penggunaan bahasa di ruang publik dan dokumen lembaga di dua lembaga pendidikan yang merupakan lembaga binaan Kantor Bahasa Prov. Sultra, yaitu SMAN 1 Baubau dan SMAN 2 Baubau.

Di Kabupaten Buton Tengah, Ahli Bidang Pemerintahan Pemda Kab. Buton Tengah, Razudin, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KBST yang telah melakukan pendampingan selama ini terkait dengan pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga. Ia berharap agar Pemerintah Daerah Kab. Buton Tengah tetap menjadi lembaga binaan KBST jika program pembinaan lembaga ini tetap berlanjut. Menurut Razudin, pendampingan yang dilakukan oleh KBST selama ini sangat bermanfaat. “Berkat pendampingan yang selama ini berjalan, pegawai Pemerintah Daerah Kab. Buton Tengah menjadi lebih banyak mengetahui tentang atauran dan kebijakan terkait pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga,” jelasnya. Selanjutnya, pada 5 Juli 2024, Kepala KBST bersama Tim KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum KBST melakukan pengumpulan data ruang publik dan dokumen lembaga di SMAN I Mawasangka Tengah.