Sosialisasi Bahan Pengutamaan Bahasa Negara Tahap II bagi lembaga pendidikan di Kota Kendari Tahun 2023

Kendari, 5 Oktober 2023—Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bahan Pengutamaan Bahasa Negara Tahap II, khususnya bagi lembaga pendidikan tingkat SMP/SMA sederajat di Kota Kendari. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kandai, Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara selama 1 hari. Peserta kegiatan berjumlah 15 orang dari SMP/SMA sederajat di Kota Kendari.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara, Uniawati. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran lembaga dalam hal pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga. Lembaga yang dibina selama multitahun (3 tahun) diharapkan mampu memberikan pengimbasan kepada rekan guru ataupun staf yang ada di lembaga pendidikan masing-masing.

Pada sesi pertama, Kepala KBST memaparkan Kebijakan KBST dalam Pengutamaan Bahasa Negara. Dalam paparannya, ia memberikan contoh beberapa wajah bahasa yang ada di Kota Kendari sekaligus menjelaskan bahwa objek-objek pengutamaan bahasa negara beragam dan harus diutamakan menggunakan bahasa Indonesia. Ia mengimbau kepada 15 lembaga binaan agar mau memberikan laporan kepada kepala sekolah dan melakukan perbaikan untuk menggunakan bahasa negara yang baik dan benar di ruang publik dan dokumen lembaga di sekolahan masing-masing.

Materi selanjutnya, “Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik” disampaikan oleh Jamaluddin M. Dalam paparannya dijelaskan berbagai contoh dan kaidah yang harus dicermati dalam penggunaan bahasa negara di ruang publik.

Pada sesi selanjutnya, “Pengutamaan Bahasa Negara dalam Dokumen Lembaga (Surat Dinas)” disampaikan oleh Sukmawati. Para peserta dijelaskan secara mendetail kaidah dalam tata naskah dinas. Selain itu, berbagai contoh surat-menyurat dibahas dalam sesi kali ini.

Pada akhir sesi, Jamal dan Sukmawati menjelaskan kriteria penilaian bahasa di ruang publik dan dokumen lembaga dengan terperinci agar lembaga pendidikan paham hal yang harus diperhatikan dalam pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga.