Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Penegak Hukum

Kendari, 6 Desember 2024–Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (BB Sultra) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Penegak Hukum dengan tema “Penanganan Kasus Kebahasaan dengan Pendekatan linguistik Forensik” pada Kamis, 5 Desember 2024. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wadireskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Efrianto, S.I.K., M.H. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 40 peserta yang merupakan penyidik di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara dan seluruh jajaran polres di kabupaten dan kota. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya optimalisasi pelaksanaan program kerja sama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Bahasa Prov. Sultra, Uniawati, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polda Sultra yang telah berkenan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dimaksud. Dalam kesempatan itu, Didik Efrianto menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting guna memberi pencerahan kepada seluruh penyidik dalam upaya meningkatkan pemahaman mereka dalam hal penanganan kasus kebahasaan dalam tindak pidana. Dalam kesempatan itu, Didik Efrianto juga menyampaikan harapan agar BB Sultra tetap bersinergi dengan Polda Sulawesi Tenggara dalam penanganan kasus-kasus kebahasaan yang terjadi di Sulawesi Tenggara. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama yang sudah ada akan terus dilanjutkan.