KBST Gelar Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Tolaki

Kendari, 26 Februari 2024—Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST) menyelenggarakan Rapat Koordinasi para Pemangku Kepentingan dalam rangka Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Pola, Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. Rakor dihadiri oleh perwakilan pemda, lembaga adat, kemenag, dari tujuh kabupaten/kota wilayah tutur bahasa Tolaki, yaitu Kendari, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur. Dalam rakor ini, ditandatangani komitmen bersama dan para pemangku kepentingan merumuskan dan merekomendasikan hal-hal yang perlu dilakukan dalam Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2024.

Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Sekda Prov. Sultra, Asrun Lio, membuka rakor ini. Asrun Lio menyampaikan kehadiran para pemangku kepentingan merupakan bentuk atensi untuk melindungi bahasa daerahnya. “Bahasa Tolaki mengalami kemunduran karena tidak lagi dituturkan anaknya (generasi muda),” ungkap Asrun. Ia juga mencontohkan bagaimana bahasa daerah yang terus digunakan memberi keuntungan tersendiri dalam kegiatan sehari-hari. Bahkan, orang asing sangat tertarik dengan bahasa daerah di Indonesia. Oleh karena itu, sudah seharusnya sebagai pemilik melakukan pelindungan bahasa daerah.

Asrun menyampaikan, pj. Gubernur Sultra berharap rakor ini dapat menghasilkan rumusan langkah-langkah strategis untuk merevitalisasi bahasa daerah di Sulawesi Tenggara dan segera diimplementasikan. Rakor ini memberi manfaat bagi pengembangan bahasa daerah di Sulawesi Tenggara. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara mendukung upaya Revitalisasi Bahasa Daerah tahun 2024 ini.

Hadir pula Kapusbanglin Badan Bahasa, Imam Budi Utomo, yang mewakili Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Ia menyampaikan terima kasih secara tulus dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah berkomitmen untuk melaksanakan revitalisasi bahasa daerah Tolaki. Sejatinya, pelindungan, pengembangan, dan pembinaan bahasa dan sastra daerah menjadi kewajiban daerah itu sendiri.

Imam juga menuturkan revitalisasi bahasa daerah yang akan dilaksanakan ini merupakan paradigma atau pendekatan baru bagi pelindungan bahasa daerah. Artinya, bahasa daerah direvitalisasi dengan melibatkan pemangku kepentingan di wilayah terkait. Kegiatan akan melibatkan para guru, siswa, OPD, lembaga budaya, dan seterusnya dalam pelaksanaannya. “Bahasa daerah kita kuatkan di wilayah tuturnya, ini adalah upaya untuk menahan laju kepunahan bahasa daerah” ujar Imam. Selain menjelaskan program pelindungan bahasa dan sastra daerah, ia juga menjelaskan dua program prioritas Badan Bahasa lainnya, yaitu literasi kebahasaan dan kesastraan dan penginternasionalan bahasa Indonesia.

Kepala Kantor Bahasa Prov. Sultra, Uniawati, mengatakan rakor merupakan wujud implementasi revitalisasi bahasa daerah yang menjadi tugas Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam kesempatan ini juga, diparaf Nota Kesepakatan antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra di Sulawesi Tenggara.