Maklumat dan Standar Pelayanan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara ini merupakan hasil forum konsultasi publik (FKP) yang telah dilaksanakan pada 24 September 2025 di Aula Kandai BBP Sultra. BBP Sultra tetap menyelenggarakan enam pelayanan, yaitu pelayanan UKBI, pelayanan BIPA, pelayanan ahli bahasa, pelayanan penerjemahan, pelayanan perpustakaan, dan pelayanan data dan informasi. Adapun perubahan yang ada berupa penyesuaian rincian syarat di beberapa pelayanan, penambahan syarat dan fasilitas bagi kelompok rentan, alamat pos-el BBP Sultra, alamat perpustakaan daring BBP Sultra, dan pembagian cara bermohon yang disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Selama 7 hari ke depan, kami bermaksud menjaring masukan masyarakat luas pengguna layanan. Jadi, partisipasi Anda sangat kami harapkan! Anda bisa mengirimkan masukan dan saran melalui Whatsapp BBP Sultra 081342520567 atau pos-el balaibahasasultra@dikdasmen.go.id.




