Kendari, 21 Mei 2025—Kepala BBP Sultra didampingi Tim Kerja Pembinaan dan Bahasa Hukum melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait program Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka sosialisasi sekaligus penyerahan buku saku Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Dalam koordinasi tersebut, Sekda Prov. Sultra, Asrun Lio, menyatakan dukungannya terhadap program Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Sulawesi Tenggara dan selalu siap berkolaborasi dalam menumbuhkan sikap positif masyarakat Sulawesi Tenggara dalam hal penggunaan bahasa Indonesia. Kepala BBP Sultra, Dewi Pridayanti, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah memberi apresiasi dan dukungan penuh terhadap berbagai program Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam koordinasi tersebut, kedua pihak berharap agar kolaborasi yang selama ini sudah terjalin dapat terus dilanjutkan.
BBP SULTRA SERAHKAN PEDOMAN PENGAWASAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA KE PEMPROV SULTRA





