BBP SULTRA HADIRI DISKURSUS ANCAMAN KEMUNDURAN DAN KEPUNAHAN BAHASA DAERAH

Kendari, 17 Maret 2025–Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (BBP Sultra), Dewi P., ditemani Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pemodernan dan Pelindungan dan KKLP Pemerjemahan BBP Sultra menghadiri diskusi dan buka puasa bersama bertajuk “Antisipasi Ancaman Kemunduran dan Kepunahan Sembilan Bahasa Daerah di Sulawesi Tenggara. Acara yang diadakan oleh DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara ini turut dihadiri para pemangku kepentingan, seperti anggota DPRD, pemerintah daerah, lembaga adat, dan tokoh masyarakat.

Dalam acara tersebut, Kepala BBP Sultra menjadi pembicara dan memaparkan tentang kebijakan dan kondisi bahasa daerah yang ada. Ia mengatakan bahwa ada 15 bahasa yang berkembang di Sulawesi Tenggara dan 9 di antaranya merupakan bahasa asli. Dari hasil kajian yang telah dilakukan oleh Badan Bahasa dari 2015–2022, satu-satunya bahasa daerah di Sulawesi Tenggara yang “aman” ialah bahasa Muna. Sebanyak 1 bahasa “rentan/stabil”, yaitu bahasa Wolio dan 2 berstatus “mengalami kemunduran”, yaitu bahasa Moronene dan bahasa Tolaki.

Selanjutnya, ia mengatakan “Kewenangan pelestarian dan pelindungan bahasa dan sastra daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya merupakan kewajiban seluruh elemen masyarakat.”