Kendari, 24 April 2025—Untung Kustoro, anggota KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum BBP Sultra, memberikan pelayanan ahli bahasa kepada penyidik dari Polres Bombana.
Layanan Ahli Bahasa merupakan salah satu layanan kebahasaan dari BBP Sultra. Layanan ini berupa konsultasi kebahasaan (keterangan ahli) dalam kasus tindak pidana. Kegiatan fasilitasi ahli bahasa dapat dilaksanakan secara daring ataupun luring. Selain berupa pelayanan konsultasi kebahasaan (keterangan ahli), layanan ahli bahasa juga berupa pelayanan konsultasi kebahasaan dan kesastraan (riset, data, dan informasi) dan narasumber kebahasaan dan kesastraan (juri dan pembicara).
#SahabatBahasa yang membutuhkan layanan ahli bahasa dapat mengajukan permintaan layanan melalui slide.kemdikbud.go.id atau dapat langsung berkunjung ke BBP Sultra pada saat jam kerja.





